Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

18 Jun 2015

Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 (Edisi Terbaru)

Tidak ada komentar:
Judul Buku: Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 (Edisi Terbaru)
Penulis: Komisi Fatwa MUI
Tebal Hal: xxiiv + 1312 halaman
Tahun Terbit: 2015
Cover: Yudi

Himpunan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan paling lengkap yang dihasilkan oleh Majelis Ulama Indonesia sejak kelahirannya, tanggal 26 Juli 1975, sampai dengan fatwa termutakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa yang merupakan produk masing-masing lembaga yang ada dalam Majelis Ulama Indonesia, yaitu: fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa; fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil-hasil fatwa Ijtima Ulama yang disajikan secara utuh dalam bagian tersendiri, khusus mengenai hasil-hasil Ijtima Ulama. Ada empat kategori/tema besar fatwa-fatwa dalam buku ini, pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang masalah ibadah; ketiga, tema tentang masalah sosial dan budaya, dan keempat, tema tentang pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), serta ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Himpunan fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan memutuskan masalah keagamaan dan kemasyarakatan, baik dalam level nasional maupun internasional, serta demi kepentingan ilmiah maupun amaliah yang lebih luas. Bagi masyarakat, himpunan fatwa ini diharapkan menjadi pedoman, panduan, dan pegangan hidup, terutama bagi umat Islam, dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa.

Himpunan fatwa ini layak dimiliki oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai muslim/muslimah, kaum cerdik pandai, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan.

Himpunan Fatwa MUI: Bidang POM & IPTEK

Tidak ada komentar:
Judul Buku: Himpunan Fatwa MUI: Bidang POM & IPTEK
Penulis: Komisi Fatwa MUI
Tebal Hal: Lviii+436 halaman
Tahun Terbit: 2015
Cover: Yudi

Himpunan Fatwa MUI: Bidang POM & IPTEK (Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan buku yang memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam bidang POM dan Iptek.

Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar mengetahui dengan jelas apa saja makanan dan obat-obatan yang layak dikonsumsi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi apa yang mendasari halal dan haramnya. Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam.

Buku ini ditulis oleh Sekretariat Majelis Ulama Indonesia yang memuat fatwa-fatwa MUI dalam bidang POM & IPTEK. Buku ini mengupas tuntas masalah Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan sehingga mampu menjawab problematika serta keraguan dibidangnya yang sering bergejolak di negeri ini. Buku ini sangat direkomendasikan untuk dijadikan referensi dan rujukan bagi setiap muslim, ulama, bahkan pemimpin pemerintahan.

Himpunan Fatwa MUI: Bidang Sosial Budaya

Tidak ada komentar:
Judul Buku: Himpunan Fatwa MUI: Bidang Sosial Budaya
Penulis: Komisi Fatwa MUI
Tebal Hal: LX +476 halaman
Tahun Terbit: 2015
Cover: Yudi

Himpunan Fatwa MUI Bidan Sosial, Budaya dan Lingkungan ini memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam bidang Sosial, Budaya, dan Lingkungan. Himpunan Fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai panduan, pegangan, dan solusi hukum sekaligus etis bagi umat dalam hal-hal tersebut yang belum ada preseden hukumnya. Namun tetap mengacu pada Al-Qur’an, hadis, qiyas, dan ijma’ ulama.

Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’amâ), ulama, dan akademisi agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddîn), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Himpunan fatwa ini juga dapat dijadikan objek kajian dan perbandingan demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya bagi para pengambil kebijakan.
Kandungan fatwa, antara lain: Adopsi (Pengangkatan Anak), Pornografi dan Pornoaksi, Hak Cipta & Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdhâ’), Pelestarian Satwa Langka, Bisnis Lahan dan Kuburan Mewah.

Himpunan Fatwa MUI: Bidang Ibadah

Tidak ada komentar:

Judul Buku: Himpunan Fatwa MUI: Bidang Ibadah
Penulis: Komisi Fatwa MUI
Tebal Hal: lxii+250 halaman
Tahun Terbit: 2015
Cover: Yudi


Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah khusus memuat fatwa-fatwa yang terkait dengan permasalahan-permasalahan peribadatan umat Islam Indonesia, yang mana fatwa-fatwa tersebut ditetapkan sejak MUI berdiri tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum agama Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Buku ini memiliki posisi strategis sebagai sumber rujukan dalam memutuskan persoalan ibadah sesuai dengan pedoman yang telah ada sebelumnya (Al-Qur’an, Al-Hadits, juga Ijma’ Ulama).

Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, para ulama, para tokoh masyarakat, serta para akademisi karena dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang Ibadah di Indonesia.

Beberapa fatwa kandungan buku ini, di antaranya: Shalat Jumat bagi Musafir di Kapal, Pil Anti Haid, Haji bagi Narapidana, Penentuan Idul Fitri dan Idul Adha, Hukum Zakat atas Harta Haram

Himpunan Fatwa MUI: Bidang Akidah dan Aliran Keagamaan

Tidak ada komentar:

Judul Buku: Himpunan Fatwa MUI: Bidang Akidah dan Aliran Keagamaan
Penulis: Komisi Fatwa MUI
Tebal Hal: 122 halaman 
Tahun Terbit: 2015 
Cover: Yudi


Himpunan Fatwa MUI: Bidang Akidah dan aliran keagamaan merupakan buku yang memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam bidang akidah dan aliran keagamaan. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar berada dalam akidah yang lurus dan selamat dari segala macam penyimpangan. 

Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam.


25 Nov 2014

Himpunan Fatwa Keuangan Syariah

Tidak ada komentar:
Judul Buku: Himpunan Fatwa Keuangan Syariah
Penulis: Dewan Syariah Nasional MUI
Editor: Hijrah, Andriansyah, Adhika
Tebal Hal: xxvi + 928
Tahun Terbit: Mei 2014
Cover: Yudi

Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan tentang persoalan dunia keuangan dan ekonomi syariah yang sedang marak menjadi sorotan masyarakat. Himpunan fatwa ini dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan Indonesia sepeerti Giro, jual-beli Salâm, Ijarah, Musyarakah, Deposito, dan lain sebagainya.

Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan Muslim dalam mengkaji dan memutuskan persoalan keuangan dan ekonomi dalam Islam di mana praktik dasar (akad) jual-beli berkembang dengan beberapa varian seperti disebutkan di atas.

Himpunan Fatwa Keuangan Syariah layak dimiliki oleh setiap Muslim khususnya yang concern di bidang keuangan dan ekonomi syariah, para pengamat ekonomi, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang keuangan dan ekonomi syariah

8 Okt 2012

Fatwa Haram MUI atas Praktik Korupsi

Tidak ada komentar:


Bukan rahasia umum, budaya korupsi yang melanda bangsa ini semakin tidak jelas ujungnya. Kita tahu, momentum akbar tumbuh suburnya korupsi bermula sejak zaman Orde Baru. Pada saat itu akses kekuasaan yang luas dan ketergantungan kepada pihak asing membuat Indonesia terus berutang. Surga uang terus mengucur dari pihak asing dan sebagai imbalannya konsesi-konsesi pertambangan secara khusus kemudian diberikan pemerintah Indonesia. Ironisnya, kucuran dana tersebut tidak semua dikelola untuk pembangunan negara akan tetapi sebagian menjadi bancakan di lingkungan pemerintah maupun komlorasi. Walhasil, budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur dan berlangsung bertahun-tahun bahkan diwariskan sampai sekarang.

Tumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998 dan lahirnya cita-cita reformasi untuk meruntuhkan segala praktik KKN dan kesemuan pertumbuhan ekonomi Orde Baru bak pasir dideru ombak. Semangat pemberantasan korupsi yang dikobar-kobarkan kini seakan redup oleh kenyataan masih banyaknya praktik suap dan KKN yang ironisnya kini malah merambah ke setiap lini pemerintahan, mulai dari DPR, lembaga kepolisian, sampai ke kejaksaan.

Solusi untuk memberantas penyakit sosial yang sejak lama diperangi ini semakin sulit didapatkan karena nyatanya korupsi kini masih tetap ada dan semakin terorganisasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencabut akar budaya korupsi, mulai dari upaya hukum seperti pembuatan Undang-undang Anti Korupsi, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan Tipikor, sampai upaya sosial seperti pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat juga gencar dilaksanakan.

Tidak ketinggalan, di bidang agama, Majelis Ulama Indonesia juga turut andil dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menelurkan fatwa haram tentang korupsi pada tahun 2000 silam. Pembuatan fatwa ini diharapkan mampu meredam praktik KKN secara psikologis dan spiritual. Di dalam fatwanya MUI kemudian mengkategorikan praktik tersebut ke dalam tiga kriteria yaitu: Praktik Suap (Risywah), Korupsi (Ghulul), dan Hadiah kepada Pejabat yang kesemuanya dianggap perbuatan yang tidak benar (batil).