18 Jun 2015

Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 (Edisi Terbaru)

Judul Buku: Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 (Edisi Terbaru)
Penulis: Komisi Fatwa MUI
Tebal Hal: xxiiv + 1312 halaman
Tahun Terbit: 2015
Cover: Yudi

Himpunan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan paling lengkap yang dihasilkan oleh Majelis Ulama Indonesia sejak kelahirannya, tanggal 26 Juli 1975, sampai dengan fatwa termutakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa yang merupakan produk masing-masing lembaga yang ada dalam Majelis Ulama Indonesia, yaitu: fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa; fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil-hasil fatwa Ijtima Ulama yang disajikan secara utuh dalam bagian tersendiri, khusus mengenai hasil-hasil Ijtima Ulama. Ada empat kategori/tema besar fatwa-fatwa dalam buku ini, pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang masalah ibadah; ketiga, tema tentang masalah sosial dan budaya, dan keempat, tema tentang pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), serta ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Himpunan fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan memutuskan masalah keagamaan dan kemasyarakatan, baik dalam level nasional maupun internasional, serta demi kepentingan ilmiah maupun amaliah yang lebih luas. Bagi masyarakat, himpunan fatwa ini diharapkan menjadi pedoman, panduan, dan pegangan hidup, terutama bagi umat Islam, dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa.

Himpunan fatwa ini layak dimiliki oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai muslim/muslimah, kaum cerdik pandai, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar