22 Mei 2012

Aku Berubah Maka Aku Sukses

2 komentar:
desain oleh: Satrio Amal Budiawan
Judul Buku: Aku Berubah Maka Aku Sukses
Penulis: Nicola Cook
Editor: Tim Divaro
Tebal Hal: 272
Tahun Terbit: 2012


Apakah Anda merasa kurang puas dengan hidup yang Anda jalani saat ini? Adakah hal dalam diri Anda yang ingin Anda ubah?
 
Jika demikian, Anda tidak sendiri. Banyak orang di antara kita yang merasa tidak puas dengan hidup yang dijalaninya, sehingga ingin mengubahnya menjadi lebih baik. Namun, kebanyakan dari kita sering kali kesulitan menganalisis dengan tepat apa sesungguhnya yang salah dan aspek apa saja yang memang perlu diubah dalam hidup kita. Mungkin kita beruntung dapat mengetahui hal apa saja yang memang perlu diubah dalam hidup kita dengan cepat sehingga kita mempunyai harapan dan peluang lebih besar untuk melakukan perubahan. Akan tetapi, problem dalam hidup kita terkadang tidak jua cepat terselesaikan karena kita sering dilanda kekhawatiran dan ketakutan akan gagal.

9 Mei 2012

Menimbang Mantik: Antara Al Ghazali dan Ibn Taymiah

Tidak ada komentar:
Oleh: Umar M. Noor

Abstract:
Mantiq or Logics became polemic in history of Islamic intellectual. Two prominent figures in Mantiq debate were al-Ghazaly and ibn-Taymiya: the first as defender of Mantiq, while the second was trying to reject it. Both are have reasonable arguments. This article tries to describe briefly the debate history. Al-Ghazaly argues that Mantiq is to authorize ones knowledge; no knowledge without Mantiq. Meanwhile, ibn Taymiya argues that syllogisms gave nothing but confusing and difficulties.

Keywords: Mantiq, history of Mantiq, kind of Mantiq, jauhar, tashawwur, tashdiq, had, ta’rif, musallamah, nazhariah, syllogism, burhan, khithabi, jadali, syi’ri, sufusthah, critic on Mantiq.


Menuju keharusan ijtihad guna mengiringi gerak zaman memaksa kita untuk mengkaji semua perangkat yang mendukung sahnya sebuah ijtihad. Sebab ijtihad, yang disebut ahli ushul sebagai pengerahan segenap upaya (bazlul majhud) untuk menyimpulkan hukum syara’ dari sumber-sumber aslinya, bukan perkara mudah. Paling tidak, upaya ini memaksa kita untuk mengkaji ulang furu’ dan ushul fiqih kita, bahkan pola pikir yang mendasari produk pemikiran ini. Salah satunya adalah pembahasan tentang mantik sebagai aturan-aturan berpikir yang, diakui atau tidak, berpengaruh sangat besar dalam proses penyimpulan hukum. Berikut ini diskusi antar generasi yang terpisahkan jarak ratusan tahun, dengan Al Ghazali dan Ibn Taymiah sebagai aktor pelakunya.

Blepotannya Seorang Penyiar

Tidak ada komentar:
Buat yang seneng banget dengerin radio, pasti tau dong.. tingkah laku, kelucuan2, dan blepotan2nya seorang penyiar.. Nah... berikut di bawah ini daftar beberapa keteledoran dan kebiasaan buruk para penyiar radio yang terkadang menggelikan dan menjijikan. Buat lucu2an aja.. cekdis:



1. Menaik-turunkan potensio meter (level/slide) musik ketika ngomong, tau kan..
2. Memotong lagu tapi gak di outro lagu.
3.Nyebutin nama nya sendiri berulang-ulang.
4.Kebanyakan ngomong kalimat basa-basi spt “jangan kemana-mana” ato “don’t go anywhere”.
5. Terlalu sering pake space filler yang kurang penting, kayak “which is”, “mungkin”, “agak-agak”, “misalnya”, “yg namanya”, “ya”, “Nah…”, dll.
5. Kebanyakan ngomong daripada lagunya (mending kalo topiknya seru…)
6. Klo siaran duet banyak becandanya yg sering ga nyambung ma pendengar (cuma mrk ber-2 yg ngeh. Apalagi kalo lupa naikin suara salah satu penyiar. Sementara pendengar cuma bisa bilang “nich penyiar ngomong apaan seh?” 

2 Mei 2012

Metodologi Penafsiran Teks

Tidak ada komentar:
Desain Cover by: Satrio Amal Budiawan
Judul Buku: Metodologi Penafsiran Teks; Memahami Ushul Fiqh sebagai Epistemologi Hukum
Penulis: Dr. H. Abu Yasid, M.A, LL. M.
Editor: Hijrah S & Adhika Prasetya
Tebal Hal: 210
Tahun Terbit: 2012

Tidak dapat dipungkiri, ilmu Ushul Fiqh merupakan khazanah keilmuan Islam  yang ikut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam yang bermula hanya berpijak pada Al-Qur’an dan Sunah akan sulit seandainya ilmu ini tidak ada, terlebih jika dihadapkan dengan problem-problem baru dalam kehidupan modern. Sebab Ushul Fiqh dianggap sebagai penuntun dan pembuka fiqh yang merupakan jawaban yuridis bagi kehidupan kita.

Ushul Fiqh adalah sekumpulan kaidah yang menjadi landasan teoritik dari rumusan-rumusan fiqh, baik berupa metode analisis makna lafdz maupun kaidah yang dapat menghubungkan berbagai kejadian aktual pada Al-Qur’an, sunah, serta ijmak sahabat. Rangkaian kaidah-kaidah ini kemudian digunakan sebagai sarana untuk menggali  hukum-hukum operasional (istinbath al-ahkam al-‘amaliyyah)